Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Aspek dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f ditujukan untuk mengembangkan dan meningkatkan fungsi inkubator, lembaga layanan pengembangan usaha, konsultan keuangan mitra bank, dan lembaga profesi sejenis lainnya sebagai lembaga pendukung pengembangan Industri Kreatif.
(2) Pelaksanaan dukungan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang terkait.
Koreksi Anda
