Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek promosi dagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e, ditujukan untuk: a. meningkatkan promosi produk Industri Kreatif di dalam dan di luar negeri; b. memperluas sumber pendanaan untuk promosi produk Industri Kreatif di dalam dan di luar negeri; dan c. memberikan insentif untuk Industri Kreatif yang mampu menyediakan pendanaan secara mandiri dalam kegiatan promosi produk di dalam dan di luar negeri. (2) Pelaksanaan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda