Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian izin kepada usaha Ekonomi Kreatif yang berbentuk usaha mikro dan kecil, dengan prosedur sederhana, mudah dan cepat. (2) Fasilitasi pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, kenyamanan dalam usaha serta peningkatan daya saing. (3) Biaya pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi pemberian izin usaha Ekonomi Kreatif diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda