Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Aspek perizinan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d ditujukan untuk:
a. menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu satu pintu; dan
b. membebaskan biaya perizinan bagi Industri Kreatif yang termasuk ke dalam kelompok usaha mikro, kecil dan menengah.
Koreksi Anda
