Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b ditujukan untuk : a. mengadakan sarana dan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan Industri Kreatif; dan b. memberikan keringanan pembayaran tarif sarana dan prasarana tertentu bagi Industri Kreatif.
Koreksi Anda