Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Aspek sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
huruf b ditujukan untuk :
a. mengadakan sarana dan prasarana umum yang dapat mendorong dan mengembangkan Industri Kreatif; dan
b. memberikan keringanan pembayaran tarif sarana dan prasarana tertentu bagi Industri Kreatif.
Koreksi Anda
