Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Aspek persaingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a adalah upaya yang diarahkan bagi terciptanya persaingan usaha yang sehat antara Industri Kreatif dan usaha lainnya. (2) Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pencegahan terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha oleh orang perorangan atau kelompok tertentu yang merugikan Industri Kreatif; b. perlindungan atas usaha tertentu yang strategis untuk Industri Kreatif dari upaya monopoli dan persaingan tidak sehat lainnya; c. perlindungan dari tindakan diskriminasi dalam pemberian fasilitasi Pengembangan Ekonomi Kreatif; dan d. pemberian bantuan advokasi hukum bagi Industri Kreatif dan dapat melibatkan peran serta perguruan tinggi.
Koreksi Anda