Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Industri Kreatif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek : a. persaingan usaha; b. sarana dan prasarana; c. informasi usaha; d. perizinan usaha; e. promosi dagang; dan f. dukungan kelembagaan. (2) Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan yang kondusif.
Koreksi Anda