Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi penciptaan iklim usaha yang kondusif bagi Industri Kreatif melalui penerapan ketentuan yang meliputi aspek :
a. persaingan usaha;
b. sarana dan prasarana;
c. informasi usaha;
d. perizinan usaha;
e. promosi dagang; dan
f. dukungan kelembagaan.
(2) Dunia usaha dan masyarakat berperan aktif untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan yang kondusif.
Koreksi Anda
