Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi bantuan hukum atas hak kekayaan intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bantuan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. konsultasi mengenai aspek hukum hak kekayaan intelektual; b. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari usaha Ekonomi Kreatif; c. perlindungan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan Usaha Ekonomi Kreatif dari pelanggaran yang dapat merugikannya; dan/atau d. pendampingan/konseling tentang hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha Industri Kreatif.
Koreksi Anda