Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi bantuan hukum atas hak kekayaan intelektual sebagai hasil usaha kreatif yang dilakukan oleh individu atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. konsultasi mengenai aspek hukum hak kekayaan intelektual;
b. fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang dihasilkan dari
usaha Ekonomi Kreatif;
c. perlindungan hak kekayaan intelektual yang dihasilkan Usaha Ekonomi Kreatif dari pelanggaran yang dapat merugikannya;
dan/atau
d. pendampingan/konseling tentang hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha Industri Kreatif.
Koreksi Anda
