Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah, masyarakat dan dunia usaha memberikan Perlindungan Usaha kepada Industri Kreatif.
(2) Perlindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan upaya yang diarahkan pada terjaminnya kelangsungan hidup Industri Kreatif dalam kemitraan dengan usaha besar.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perlindungan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
