Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Sanggau.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Sanggau.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Ekonomi Kreatif adalah sistem kegiatan individu dan/atau kelompok masyarakat yang berkaitan dengan produksi, distribusi, pertukaran dan konsumsi barang dan jasa yang diciptakan dari ide dan kreasi pengetahuan melalui penggunaan kreativitas dan teknologi dari sumber daya manusia yang bernilai kultural, artistik dan hiburan untuk memperkuat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi.
6. Industri Kreatif adalah industri yang berasal dari pemanfaatan kreativitas, keterampilan serta bakat individu dan/atau kelompok masyarakat untuk menciptakan kesejahteraan serta lapangan pekerjaan
melalui penciptaan dan pemanfaatan daya kreasi dan daya cipta individu dan/atau kelompok masyarakat tersebut.
7. Jaringan Usaha Kreatif adalah kumpulan usaha yang berada dalam kegiatan Ekonomi Kreatif yang memiliki keterkaitan satu sama lain dan kepentingan yang sama.
8. Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada usaha untuk menghindari praktik monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha.
9. Pengembangan Ekonomi Kreatif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat, dalam bentuk penciptaan iklim usaha, Pembinaan dan pengembangan Industri Kreatif sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.
10. Pelaku Usaha Kreatif adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di Daerah atau melakukan kegiatan dalam Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui kesempatan menyelenggarakan kegiatan di Sektor Usaha Kreatif.
11. Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
12. Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Pelaku Usaha Kreatif.
13. Sektor Usaha Kreatif adalah pengelompokan bidang/kegiatan usaha Industri Kreatif yang berbasis kreatifitas yang dapat menciptakan kesejahteraan dan lapangan pekerjaan.
14. Sentra Industri Kreatif adalah kelompok Industri Kreatif sejenis yang berada dalam suatu wilayah tertentu berdasarkan produk yang dihasilkan, bahan baku yang digunakan atau jenis dari proses pengerjaannya yang sama.
Koreksi Anda
