Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan Pengawasan, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Pengembangan Ekonomi Kreatif.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk Pengawasan, monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
