Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN DAN PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sektor Industri Kreatif adalah kegiatan usaha yang bergerak di salah satu atau lebih sektor Ekonomi Kreatif dan tidak terbatas pada, yaitu: a. periklanan; b. arsitektur; c. pasar barang seni; d. kerajinan; e. desain; f. mode; g. video, film dan fotografi; h. permainan interaktif; i. musik; j. seni pertunjukan; k. penerbitan dan percetakan; l. layanan komputer dan piranti lunak; m. penyiaran; n. riset dan pengembangan; o. kuliner; dan p. herbal. (2) Sektor Industri Kreatif yang dikembangkan menurut Peraturan Daerah ini adalah Industri Kreatif yang termasuk dalam bidang usaha mikro, kecil dan menengah. (3) Sektor usaha mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda