Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dapat dibentuk Forum Koordinasi.
(2) Forum Koordinasi paling sedikit terdiri dari :
a. unsur Pemerintah Daerah;
b. Instansi Vertikal;
c. akademisi;
d. tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan/atau tokoh pemuda;
e. mantan Penyalahguna Narkotika; dan
f. unsur lainnya yang dipandang perlu.
(3) Pembentukan Forum Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
