Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Advokasi berkerjasama dengan lembaga bantuan hukum dan pekerja sosial profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
