Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya perlindungan dan Advokasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang diarahkan untuk mencegah dan menangani dampak buruk yang ditimbulkannya. (2) Perlindungan dan Advokasi diberikan pada: a. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur yang terindikasi menggunakan Narkotika melalui tes urine dan/atau tes darah; dan b. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur yang tertangkap tangan membawa Narkotika yang tidak melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sudah cukup umur yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya.
Koreksi Anda