Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan dilakukan melalui kegiatan:
a. membangun kepercayaan diri Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
b. memberikan pemahaman permasalahan yang dihadapi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
c. menemukan alternatif pemecahan masalah bagi Pencandu Narkotika, dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; dan
d. melakukan perubahan perilaku.
(2) Pendampingan bertujuan agar Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika:
a. mampu memulihkan kepercayaan diri;
b. mampu mandiri; dan
c. tidak kambuh lagi.
Koreksi Anda
