Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memfasilitasi upaya Pendampingan bagi Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika.
(2) Pendampingan dilakukan dalam rangka meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Rehabilitasi Sosial yang sedang dijalani.
(3) Pendampingan dapat dilakukan di dalam atau di luar pusat pelayanan Rehabilitasi.
(4) Pendampingan dilakukan oleh pekerja sosial profesional atau tenaga kesejahteraan sosial terlatih.
Koreksi Anda
