Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan teknis Rehabilitasi Sosial didukung oleh :
a. pekerja sosial profesional;
b. dokter;
c. psikiater;
d. psikolog;
e. konselor adiksi;
f. paramedik;
g. instruktur keterampilan;
h. pembimbing rohani; dan
i. tenaga kesejahteraan sosial/relawan sosial.
(2) Sumber daya manusia bidang teknis Rehabilitasi Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disesuaikan dengan rasio kebutuhan dalam lembaga.
Koreksi Anda
