Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang didirikan swasta dan masyarakat harus berbadan hukum dan didaftarkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki:
a. program kerja dibidang Rehabilitasi Sosial Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika;
b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan;
c. sumber daya manusia; dan
d. kelengkapan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda
