Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang didirikan swasta dan masyarakat harus berbadan hukum dan didaftarkan kepada Perangkat Daerah yang membidangi urusan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat pelayanan Rehabilitasi Sosial yang didirikan oleh masyarakat harus memiliki: a. program kerja dibidang Rehabilitasi Sosial Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika; b. modal kerja untuk pelaksanaan kegiatan; c. sumber daya manusia; dan d. kelengkapan sarana dan prasarana.
Koreksi Anda