Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Medis dapat dilakukan melalui rawat inap atau rawat jalan sesuai rencana rehabilitasi dengan mempertimbangkan hasil asesmen.
(2) Rehabilitasi Medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang berlaku.
Koreksi Anda
