Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rehabilitasi Medis terhadap Pencandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Daerah, pelaksanaannya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah. (2) Fasilitasi Rehabilitasi Medis meliputi pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan pusat pelayanan Rehabilitasi Medis tertentu yang ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda