Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib meningkatkan sumber daya manusia di bidang penanganan Penyalahgunaan Narkotika serta menyediakan sarana dan prasarana rehabilitasi. (2) Pemerintah Daerah bertanggungjawab atas biaya pelaksanaan rehabilitasi bagi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda