Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap organisasi media massa di Daerah wajib berperan aktif dalam upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, dengan cara: a. melakukan kampanye dan penyebaran informasi mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika; b. menolak pemberitaan artikel, tayangan yang dapat memicu terjadinya Penyalahgunaan Narkotika; dan c. membangun sistem informasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika.
Koreksi Anda