Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Pemilik dan/atau penanggungjawab hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos dan Tempat Usaha wajib mengawasi tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika antara lain dengan cara:
a. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkotika di tempat yang mudah dibaca;
b. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada pihak yang berwenang; dan
c. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Koreksi Anda
