Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemilik dan/atau penanggungjawab hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos dan Tempat Usaha wajib mengawasi tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi Penyalahgunaan Narkotika antara lain dengan cara: a. memasang papan pengumuman larangan Penyalahgunaan Narkotika di tempat yang mudah dibaca; b. melaporkan adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika kepada pihak yang berwenang; dan c. bertindak kooperatif dan proaktif kepada aparat penegak hukum dalam hal terjadi dugaan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika.
Koreksi Anda