Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanggung jawab satuan pendidikan mempunyai tanggung jawab untuk: a. melaksanakan sosialisasi, menyebarluaskan informasi dan memberikan edukasi tentang bahaya Penyalahgunaan Narkotika; dan b. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika.
Koreksi Anda