Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peserta didik terbukti mengedarkan Narkotika, satuan pendidikan dapat menyerahkan peserta didik tersebut kepada pihak yang berwajib.
(2) Dalam hal peserta didik telah dinyatakan bebas oleh pengadilan
dan/atau selesai menjalani hukuman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), satuan pendidikan wajib menerima peserta didik dengan ketentuan tidak melebihi batas usia sekolah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
