Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan melalui satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan oleh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta dengan cara: a. MENETAPKAN tata tertib sekolah yang memuat kebijakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan mensosialisasikan di lingkungan satuan pendidikannya; b. membentuk tim/kelompok kerja satuan tugas anti Narkotika pada masing-masing satuan pendidikan; c. ikut melaksanakan kampanye dan penyebaran informasi yang benar mengenai bahaya Penyalahgunaan Narkotika; d. memfasilitasi layanan konsultasi/konseling bagi peserta didik yang memiliki kecenderungan Penyalahgunaan Narkotika; e. berkoordinasi dengan orang tua/wali dalam hal ada indikasi Penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh peserta didik di lingkungan satuan pendidikannya; f. melaporkan apabila adanya indikasi Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika di lingkungan satuan pendidikan kepada pihak yang berwenang; dan g. bertindak koorperatif dan proaktif dengan Pemerintah Daerah, kepolisian dan BNNK apabila terdapat kegiatan pembinaan dan deteksi dini Penyalahgunaan Narkotika di satuan pendidikannya.
Koreksi Anda