Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pencegahan melalui keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilakukan oleh orang tua dengan cara: a. memberi pendidikan keagamaan kepada anggota keluarga; b. meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak dan anggota keluarga yang tinggal dalam satu rumah; dan c. melakukan pendampingan kepada anggota keluarga agar mempunyai kekuatan mental dan keberanian untuk menolak Penyalahgunaan Narkotika.
Koreksi Anda