Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Barang siapa yang terlibat dalam Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang tua atau wali dari Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur, yang sengaja tidak lapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Yang Belum Cukup Umur dan telah dilaporkan oleh orang tua atau walinya tidak dituntut pidana.
(4) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.
2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Keluarga dari Pecandu Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(6) Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika yang telah cukup umur yang sedang menjalani Rehabilitasi Medis 2 (dua) kali masa perawatan dokter di pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan/atau pusat layanan Rehabilitasi Medis yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah tidak dituntut pidana.
Koreksi Anda
