Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyidik pegawai negeri sipil diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran dan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini.
(2) Dalam melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyidik pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik BNNK dan/atau penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
