Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan atas pelaksanaan kegiatan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda