Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kewajiban dalam upaya Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika.
(2) Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk :
a. mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi tentang adanya dugaan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum atau BNNK yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika;
d. memperoleh jawaban dan saran tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum atau BNNK;
e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan;
dan
f. melaporkan kepada pejabat yang berwenang atau BNNK apabila
mengetahui adanya Penyalahgunaan Narkotika dan prekursor Narkotika.
(3) Partisipasi masyarakat dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dapat dilakukan dengan menjalin kemitraan/kerjasama dengan Pemerintah Daerah, organisasi kemasyarakatan, swasta dan/atau perguruan tinggi.
(4) Partisipasi masyarakat dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga, sarana dan dana dalam Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika.
Koreksi Anda
