Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin sinergitas, kesinambungan dan efektivitas langkah- langkah secara terpadu dalam pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, Pemerintah Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan secara berkala untuk mengetahui perkembangan dan hambatan dalam pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika. (3) Evaluasi pelaksanaan kebijakan, program serta kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika, dilaksanakan setiap akhir tahun. (4) Hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan, program dan kegiatan fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dijadikan sebagai bahan penyusunan kebijakan, program dan kegiatan untuk tahun berikutnya.
Koreksi Anda