Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Teks Saat Ini
Upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dilakukan melalui:
a. keluarga;
b. satuan pendidikan;
c. masyarakat;
d. instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD;
e. Badan Usaha;
f. hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos dan Tempat Usaha; dan
g. organisasi media massa.
Koreksi Anda
