Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upaya Pencegahan terhadap Penyalahgunaan Narkotika dilakukan melalui: a. keluarga; b. satuan pendidikan; c. masyarakat; d. instansi di lingkungan Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah di Daerah dan DPRD; e. Badan Usaha; f. hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos dan Tempat Usaha; dan g. organisasi media massa.
Koreksi Anda