Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melalui Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap RPJMD. (2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengendalian terhadap : a. kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; dan b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi evaluasi terhadap: a. kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan c. hasil rencana pembangunan daerah.
Koreksi Anda