Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2019 - 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun. (2) RPJMD Tahun 2019-2024 disusun berdasarkan Visi, Misi dan Program pembangunan Bupati. (3) RPJMD menjadi pedoman bagi: a. Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra Perangkat Daerah; dan b. Pemerintah Daerah dalam menyusun RKPD.
Koreksi Anda