Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Untuk meningkatkan dan mempercepat pengembangan Penanaman Modal, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal di Daerah sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan keuangan Daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
