Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah mendorong dunia usaha dan masyarakat untuk berperan aktif dalam Penanaman Modal.
(2) Pemerintah Daerah menciptakan Iklim Usaha yang kondusif dalam mendukung Penanaman Modal.
(3) Pemerintah Daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi Penanam Modal yang menanamkan Modal di Daerah.
Koreksi Anda
