Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dilakukan bertujuan: a. merangsang investor menanamkan modalnya; b. menciptakan lapangan kerja; c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan; d. meningkatkan kemampuan daya saing Daerah; e. mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan; f. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri; g. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; dan h. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Koreksi Anda