Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dilakukan bertujuan:
a. merangsang investor menanamkan modalnya;
b. menciptakan lapangan kerja;
c. meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan;
d. meningkatkan kemampuan daya saing Daerah;
e. mendorong perkembangan ekonomi kerakyatan;
f. mengolah ekonomi potensial menjadi kekuatan ekonomi riil dengan menggunakan dana yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri;
g. meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah; dan
h. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Koreksi Anda
