Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi atas pemanfaatan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal serta kendala yang dihadapi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap Pemberian Insentif dan kemudahan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda