Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Bupati melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan Penanaman Modal yang memperoleh insentif dan kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
