Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan laporan perkembangan Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Daerah kepada Gubernur setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
