Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanam Modal berhak: a. mendapatkan informasi dan pelayanan Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Penanaman Modal; b. mendapatkan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan; c. mendapatkan layanan terkait proses pemberian, pelaksanaan, pengawasan dan pembinaan terhadap Penanaman Modal di Daerah; dan d. mendapatkan informasi hasil evaluasi terhadap perkembangan penerimaan insentif dan/atau kemudahan Penanaman Modal.
Koreksi Anda