Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan antara lain :
a. Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus.
(2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perdagangan dan jasa;
b. ekonomi kreatif;
c. industri ramah lingkungan;
d. pariwisata dan kebudayaan;
e. pendidikan;
f. kesehatan;
g. pertanian;
h. peternakan;
i. perkebunan;
j. kehutanan;
k. pertambangan
l. persampahan;
m. penyediaan air bersih; dan
n. infrastruktur.
Koreksi Anda
