Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis atau bidang usaha yang dapat memperoleh insentif dan kemudahan antara lain : a. Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi; b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan; c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya; d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu; dan e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus. (2) Jenis usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perdagangan dan jasa; b. ekonomi kreatif; c. industri ramah lingkungan; d. pariwisata dan kebudayaan; e. pendidikan; f. kesehatan; g. pertanian; h. peternakan; i. perkebunan; j. kehutanan; k. pertambangan l. persampahan; m. penyediaan air bersih; dan n. infrastruktur.
Koreksi Anda