Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan Kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut :
a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat;
b. menyerap banyak tenaga kerja lokal Daerah;
c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal Daerah;
d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik;
e. memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto;
f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
g. termasuk skala prioritas tinggi;
h. termasuk pembangunan infrastruktur;
i. melakukan alih teknologi;
j. melakukan industri pionir;
k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan;
l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
m. bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Koperasi; dan
n. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda
