Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dan Kemudahan diberikan kepada Penanam Modal yang sekurang-kurangnya memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut : a. memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat; b. menyerap banyak tenaga kerja lokal Daerah; c. menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal Daerah; d. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik; e. memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto; f. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; g. termasuk skala prioritas tinggi; h. termasuk pembangunan infrastruktur; i. melakukan alih teknologi; j. melakukan industri pionir; k. berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan; l. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; m. bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, atau Koperasi; dan n. industri yang menggunakan barang Modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri.
Koreksi Anda