Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan. (2) Pemrosesan perizinan pada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mempersingkat waktu prosedur secara tepat dan cepat yang didukung sistem informasi online/daring.
Koreksi Anda