Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e dilaksanakan melalui Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
(2) Pemrosesan perizinan pada Perangkat Daerah yang membidangi perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mempersingkat waktu prosedur secara tepat dan cepat yang didukung sistem informasi online/daring.
Koreksi Anda
