Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan/atau studi kelayakan.
Koreksi Anda
