Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk pemberian bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan/atau studi kelayakan.
Koreksi Anda