Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, antara lain :
a. jaringan listrik;
b. jalan;
c. transportasi;
d. jaringan telekomunikasi; dan/atau
e. jaringan air bersih.
Koreksi Anda
