Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, antara lain : a. jaringan listrik; b. jalan; c. transportasi; d. jaringan telekomunikasi; dan/atau e. jaringan air bersih.
Koreksi Anda