Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, antara lain :
a. potensi ekonomi Daerah;
b. rencana tata ruang wilayah; dan
c. rencana strategis dan skala prioritas Daerah.
(2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses dalam memperoleh data dan informasi melalui sarana dan prasarana sesuai kemampuan Daerah.
Koreksi Anda
