Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif dalam bentuk stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c dapat berupa uang atau barang.
Koreksi Anda
